Selasa, 29 Desember 2009

TUGAS SEMESTER 3

PERAN STANDARISASI PENDIDIKAN DALAM RANGKA MEMAJUKAN KUALITAS PENDIDIKAN NASIONAL




 


Oleh :
Bakhtiardi P.S 07110241001



PROGRAM STUDI ANALISIS KEBIJAKAN PENDIDIKAN
JURUSAN FILSAFAT SOSIOLOGI PENDIDIKAN
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2008
BAB I 
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG 
 Pendidikan merupakan sarana dalam rangka memajukan kualitas seseorang, melalaui pendidikan juga, pribadi seorang manusia dapat terbentuk. Begitu vitalnya peran pendidikan dalam kehidupan manusia, sehingga pendidikan seharusnya mempunyai kualitas yang sangat bermutu sehingga produk yang dihasilkan oleh pendidikan diharapkan dapat membantu manusia untuk menjadi lebih baik dan tetap survive dalam melakoni kehidupan yang semakin hari semakin kejam.
 Tak dapat di pungkiri bahwa pendidikan nasional merupakan tonggak yang kuat dalam memajukan pendidikan yang ada di Indonesia oleh karena itu pendidikan nasional hendaknya mempunyai kualitas yang baik sehingga nantinya dapat memenuhi tujuan pendidikan Indonesia, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, serta dapat memberikan suplemen yang hebat untuk peserta didik sehingga nantinya peserta didik dapat menjalani kehidupan ini dengan baik.
 Namun dewasa ini muncul banyak sekali kritik baik dari praktisi pendidikan maupun dari kalangan pengamat pendidikan mengenai pendidikan nasional yang tidak mempunyai arah tujuan yang jelas. Hilangnya arah tujuan dalam pendidikan nasional menunjukan hilangnya elan vital dalam pendidikan nasional yang menggerakan system pendidikan nasional untuk mewujudkan cita-cita pendidikan nasional.
 Apabila tujuan dan arah pendidikan nasional yang telah tertera dalam pembukaan Undang-Undang Dasar’45 telah hilang maka diperlukan suatu kebijakan yang diharapkan dapat mengembalikan tujuan pendidikan nasional Indonesia agar sesuai dengan yang tertera dalam Undang-Undang Dasar’45.
 Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan adanya pemerataan pendidikan, dengan adanya pemerataan pendidikan maka dapat dikatakan seluruh bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke telah mendapatkan pendidikan yang sama tanpa membeda-bedakan tempat tinggal. Agar pemerataan pendidikan dapat berlangsung dengan berhasil maka dibuatlah Standarisasi Pendidikan sehingga dengan adanya Standarisasi ini Pendidikan Nasional Indonesia tidak kehilangan arah dan tujuan lagi. Seiring dengan sejalannya pemerataan pendidikan dengan standarisasi pendidikan maka tentunya kualitas Pendidikan nasional pendidikan Indonesia dapat meningkat.
 

BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
 Standar adalah suatu criteria atau patokan minimal yang sengaja ditentukan oleh suatu lembaga atau organisasi untuk mendapatkan suatu hasil yang maksimal.
 Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. (UU RI NOMOR 20 TAHUN 2003 tentang SISDIKNAS)
 Jadi Standarisasi Pendidikan Nasional adalah proses untuk mencapa suatu criteria atau patokan minimal mengenai system pendidikan nasional yang berdasarkan atas Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
B. Tujuan dan Fungsi
 Tujuan 
Standar Nasional Pendidikan bertujuan menajmin mutu pendidikan nasonal dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan mementuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat.
 Fungsi
Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
C. Lingkup Standar Pendidikan
1. Standar Isi
2. Standar Proses
3. Standar Kompetensi Kelulusan
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
5. Standar Sarana dan Prasarana
6. Standar Pengelolaan
7. Standar Pembiayaan
8. Standar Penilaian Pendidikan
D. Peran Standarisasi Pendidikan
Dalam dunia pendidikan nasional dewasa ini semakin hilang saja tujuan utama pendidikan nasional, selain itu tidak meratanya pendidikan di semua lini semakin menambah daftar hitamdunia pendidikan nasional. Disinilah peran standarisasi pendidikan diperlukan. Berbagai peran standarisasi pendidikan adalah :
a. Pemerataan Pendidikan
 Kita sudah mengetahui bahwa pendidikan yang ada di Indonesia ini belum merata disemua lini. Baik dalam factor peralatan pendidikan maupun akses pendidikan. Banyak sekali sekolah-sekolah yang hanya mempunyai beberapa ruang kelas yang tidak sebanding dengan peserta didik yang akan diberikan pelajaran sehingga diadakan sekolah pada waktu siang hari agar proses belajar mengajar dapat terus berjalan. Ini hanya salah satu contoh kecil saja yang dapat menunjukan bahwa pendidikan di Indonesia ini belum merata. Sehingga diharapkan dengan adanya standar pendidikan ini pendidikan nasional di Indonesia dapat merata.

b. Pemetaan masalah pendidikan
 Pada dasarnya permasalahan pendidikan yang terjadi di Indonesia ini sangatlah complicated. Setiap sekolah mempunyai permasalahan yang berbeda dengan sekolah lain, setiap daerah juga mempunyai permasalahan yang berbeda dengan daerah lain. Untuk itu maka standarisasi pendidikan diperlukan guna untuk memetakan masalah pendidikan yang ada di Indonesia. Dengan adanya pemetaan ini maka pemerintah akan dapat mengetahui permasalahan yang terjadi disuatu sekolah atau daerah. Sehingga pemerintah dapat mengambil suatu kebijakan yang tepat guna dan akhirnya permasalahan disetiap sekolah dan daerah dapat teratasi secara maksimal.
c. Sarana kontrol pendidikan
 Dalam dunia pendidikan nasional ini diperlukan sarana untuk mengontrol pendidikan. Karena dengan adanya sarana kontrol tersebut pemerintah dapat mengetahui apakah proses pendidikan di Indonesia dapat berlangsung dengan baik atau tidak. Sehingga apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan proses pendidikan akan dapat segera diketahui dan pemerintah dapat langsung bertindak agar pnyimpangan itu tidak terjadi lagi. Selain itu dengan adanya kontrol pendidikan proses pendidikan akan menajadi lebih baik, karena secara tidak langsung ini ber efek pada kinerja guru sebagai fasilitator dalam proses pembelajaran, guru akan berusaha sekuat tenaga untuk mencapai standar kompetensi yang telah diberikan, tentunya tidak dengan cara-cara yang curang. Seperti memberikan jawaban ujian nasional ketika ujian nasional sedang berlangsung, ini sangat mengotori dunia pendidikan di Indonesia.

d. Memajukan kualitas pendidikan nasional
 Ini sangant jelas sekali, dengan adanya standarisasi pendidikan, pendidikan di Indonesia maka kualitas pendidikan di Indonesia akan meningkat. Karena pemerintah akan berjuang sekuat tenaga untuk menacapai standar yang telah ditetapkan. Jika dengan standar pendidikan di Indonesia yang sudah ada sekarang sudah dapat terpenui dengan baik disemua lini pendidikan, maka tidak mustahil standar pendidikan akan dinaikan, sehingga jelas sekali bahwa kualitas pendidikan nasional telah meningkat. Apabila kualitas pendidikan nasional telah meningkat tentunya sumber daya manusia juga akan meningkat. Sehingga masyarakat Indonesia akan dapat menghadapi kehidupan yang semakin hari semakin kejam saja. Dari ini kita dapat mengetahui bahwa jika standarisasi pendidikan dapat dilakukan secara baik dan benar tanpa adnya mementingkan golongan atau kepentingan tertentu maka tujuan pendidikan nasional yakni mencerdaskan kehidupan bangsa akan tercapai. Sehingga tidak ada lagi kritikan bahwa pendidikan nasional telah hilang arah dan tujuan.


BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
 Dari uraian kami diatas, kami dapat menyimpulkan bahwa Standari sasi pendidikan mempunyai peran yang sangat penting dalam berlangsungnya proses pendidikan di Indonesia. Peran standarisasi pendidikan tersebut adalah :
a. Pemerataan pendidikan
b. Pemetaan masalah pendidikan
c. Sarana kontrol pendidikan
d. Memajukan kualitas pendidikan nasional
Jadi dengan adanya standarisasi pendidikan, kualitas pendidikan nasional akan dapat meningkat sehingga tujuan utama pendidikan nasional yakni mencerdaskan kehidupan bangsa akan dapat tercapai sehingga tidak akan ada lagi kritik mengenai hilangnya arah dan tujuan pendidikan di Indonesia.



DAFTAR PUSTAKA

H.A,R. Tilaar. “Standarisasi Pendidikan Nasional”, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2006.
Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Catatan harian Bakhtiardi Putra S mata kuliah Standarisasi Pendidikan
http://www2.kompas.com/kompascetak/0403/16/humaniora/913152.htm



Tidak ada komentar:

Posting Komentar